Makassar, SmartFM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya melakukan aksi penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Boulevard, Rabu (2/7/2025).
Penertiban ini menjadi langkah awal menuju penerapan sistem pengawasan jangka panjang di titik-titik rawan kemacetan.
Kepala Dishub Kota Makassar, Muhammad Rheza, menjelaskan bahwa kekacauan parkir di kawasan Boulevard salah satunya disebabkan oleh belum adanya garis marka jalan yang tegas.
“Ini salah kami juga. Seharusnya Dishub lebih dulu memberikan batas marka jalan yang jelas, supaya masyarakat tahu area parkir yang sah,” ujar Rheza saat memantau langsung proses penertiban.
Langkah awal yang dilakukan Dishub adalah pembuatan marka jalan secara permanen untuk menentukan zona parkir legal.
Selain itu, Dishub juga akan mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk PD Parkir Makassar, untuk menyusun tata kelola parkir yang terpadu dan tidak tumpang tindih.
Sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan, Dishub juga berencana membangun pos pantau di median Jalan Boulevard, tepatnya di depan Hotel Myko. Pos ini akan menjadi pusat pengawasan gabungan antara Dishub, PD Parkir, dan kepolisian.
“Kami ingin cegah sejak awal, bukan hanya menindak setelah pelanggaran terjadi. Pos ini akan jadi titik kontrol untuk personel gabungan,” tegas Rheza.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa paradigma penanganan parkir liar harus bergeser dari penindakan semata menjadi pendekatan preventif yang berkelanjutan.
Koordinasi lintas sektor dengan kepolisian, kejaksaan, Denpom, hingga Satpol PP akan dilibatkan agar penegakan aturan lebih efektif.
“Selama saya menjabat, tidak ada toleransi terhadap oknum yang mencari keuntungan dari parkir liar. Penanganan harus satu pintu, transparan, dan konsisten,” pungkasnya.
Senada dengan itu, perwakilan Perumda Parkir Makassar Raya, Christopher Aviary, menyebut bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
“Hari ini kami mulai dari Boulevard, setelah ini dilanjutkan ke kawasan Pengayoman dan lokasi rawan pelanggaran lainnya,” kata Christopher.
Dalam operasi perdana tersebut, ditemukan banyak kendaraan yang parkir melampaui batas marka, bahkan menutupi badan jalan hingga memperparah kemacetan.
Christopher menegaskan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan rencana penataan ini kepada seluruh juru parkir (jukir).
“Marka akan diperjelas. Jika masih ada yang melanggar, akan ditindak dengan segel, tilang, bahkan pengangkutan kendaraan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Christopher menilai penyelesaian masalah parkir liar harus menyentuh akar persoalan. Ia menyoroti banyaknya bangunan komersial seperti kafe dan restoran yang tak memiliki lahan parkir memadai.
“Mereka punya kapasitas besar, tapi tidak siapkan lahan parkir. Ini persoalan dari perizinan sampai pengawasan,” jelasnya.
Christopher juga menyinggung peran ojek online (ojol) sebagai salah satu pemicu awal terjadinya parkir liar di sekitar pusat perbelanjaan.
“Parkir liar awalnya dari ojol, lalu ditiru pengunjung, kemudian muncullah jukir liar. Kami sudah minta pengelola mall siapkan space khusus untuk ojol agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah terpadu ini, Dishub dan PD Parkir Makassar berharap dapat membenahi sistem perparkiran di Kota Makassar secara menyeluruh demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.