5 Tahapan Legalitas Bisnis F&B yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha

2 Juli 2025 14:08 WIB
Ilustrasi perempuan yang sedang mengambil gambar minuman dan makanan yang dibeli
Ilustrasi perempuan yang sedang mengambil gambar minuman dan makanan yang dibeli ( freepik.com )

Di hadapan notaris, akan dibuat akta pendirian badan usaha seperti CV, PT, atau bentuk usaha lainnya. Setelah itu, lakukan pengurusan NPWP sebagai identitas perpajakan perusahaan.

Baca Juga: CIMB Niaga Kembali Gelar NGOBIZ di Balikpapan, Dorong Pelaku Usaha Tingkatkan Daya Saing

3. Perizinan usaha dan izin lokasi

Usaha yang kredibel wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Izin produksi makanan dan sertifikasi produk

Skala kecil/rumahan wajib memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (PRIT), sedangkan skala menengah-besar harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Selain itu, sertifikasi halal dari BPJPH/MUI juga sangat penting, mengingat meningkatnya kesadaran konsumen terhadap makanan halal.

5. Pendaftaran Merek dan Perlindungan HAKI

Untuk melindungi bisnis dari peniruan, sangat disarankan untuk mendaftarkan brand atau merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI). Berkonsultasi dengan konsultan HAKI akan membantu memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Dibantu KUR BRI, Anggota Pokdakan Desa Sungai Limas Naik Kelas Jadi Pengusaha Kolam Ikan

Menjalani bisnis memang tidak mudah dan penuh tantangan. Oleh karena itu, patikan bisnis Anda memiliki branding yang kuat dan legalitas yang lengkap akan lebih siap menghadapi kompetisi dan lebih dipercaya konsumen.

PenulisTesa Dabur
95.9 fm
97.8 fm