Pemprov Sulsel Tertibkan Bangunan Ilegal di Kawasan GOR Sudiang

23 Juni 2025 18:54 WIB
( Dok Humas Pemprov Sulsel )

Makassar, SmartFM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Satpol PP Sulsel melakukan penertiban terhadap bangunan perumahan ilegal yang berdiri tanpa izin di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (23/6/2025).

Penertiban ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur pengelolaan aset milik daerah.

Lokasi GOR Sudiang sendiri merupakan aset sah milik Pemprov Sulsel, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994.

“Ini bukan kegiatan spontan. Penertiban telah melalui proses panjang sesuai SOP dan dasar hukum yang berlaku,” tegas Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis, di lokasi kegiatan.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemprov Sulsel telah mengirim tiga kali surat peringatan kepada para penghuni secara berturut-turut selama enam hari. Warga diberi waktu untuk mengosongkan lahan secara sukarela.

Bangunan yang ditertibkan terdiri dari enam unit rumah yang telah rampung dan beberapa unit lain yang masih dalam tahap pondasi.

Semua bangunan tersebut tidak memiliki dokumen legal seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dibangun tanpa izin sah di atas lahan negara.

“Bangunan ini jelas melanggar hukum karena berdiri di atas tanah negara tanpa izin maupun dokumen sah,” kata Arwin.

Penertiban ini merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perwali Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan.

Pelanggaran mencakup penguasaan ilegal aset negara, pembangunan di luar tata ruang, dan transaksi jual beli oleh oknum pengembang tanpa dasar hukum.

“Kami tidak mentolerir penguasaan ilegal atas aset daerah. Apalagi kalau digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin,” tegas Arwin.

Penertiban ini melibatkan sejumlah pihak dari Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar, termasuk:

  • Satpol PP Provinsi & Kota Makassar
  • Dinas Tata Ruang Kota Makassar
  • DPMPTSP Kota Makassar
  • BPKAD Sulsel
  • Tim Hukum Pemprov Sulsel
  • Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulsel untuk mengembalikan fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai pusat kegiatan olahraga masyarakat, sesuai peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah.

Selain langkah hukum, Pemprov Sulsel juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli atau membangun di atas lahan milik negara tanpa prosedur dan dokumen yang sah.

“Masyarakat harus lebih waspada. Jangan tergiur beli rumah murah jika status tanahnya tidak jelas. Semua harus sesuai prosedur,” tutup Arwin.

95.9 fm
97.8 fm