Makassar, SmartFM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi merumahkan sebanyak 2.017 tenaga honorer di seluruh perangkat daerah per 1 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi aturan pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah regulasi turunannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru dan mendorong seluruh pegawai pemerintah untuk berstatus ASN—baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan reformasi birokrasi yang diinisiasi pemerintah pusat.
“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024,” ujar Sukarniaty kepada media, Rabu (11/6).
Ia menambahkan, mayoritas formasi jabatan yang tersedia kini telah diisi atau akan diisi oleh ASN hasil rekrutmen tahap I dan II. Saat ini, para peserta rekrutmen tersebut masih menunggu pengumuman hasil seleksi dari pemerintah pusat.
“Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan,” ujarnya.
Sukarniaty menegaskan bahwa seluruh formasi yang diajukan oleh Pemprov Sulsel saat ini memang ditujukan khusus bagi jalur ASN, utamanya PPPK.
Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi, tidak ada lagi peluang untuk menempati jabatan fungsional secara non-ASN.
Langkah ini sekaligus menjadi penanda berakhirnya era tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, sejalan dengan arah kebijakan nasional menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata dan profesional.