Larangan Senam di Taman Pakui Tuai Reaksi, Pemprov Siapkan Solusi Alternatif

4 Juni 2025 19:27 WIB
( Dok Humas Pemprov Sulsel )

Makassar, SmartFM - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa larangan sementara aktivitas senam di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, bukanlah bentuk pembatasan hak masyarakat, melainkan upaya menjaga ketertiban umum dan kelestarian fungsi ekologis taman.

Plt Kepala Disperkimtan Sulsel, Nining Wahyuni, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil menyusul laporan adanya sejumlah oknum yang diduga mengganggu kenyamanan dan ketertiban di kawasan taman.

“Larangan ini bersifat sementara dan bertujuan menjaga keseimbangan ekologis serta fungsi utama taman sebagai ruang terbuka yang nyaman dan tertib,” ujar Nining dalam keterangan kepada media.

Menurutnya, aktivitas yang tidak terkendali di ruang terbuka hijau (RTH) seperti Taman Pakui dapat merusak elemen taman yang berfungsi sebagai paru-paru kota dan ruang publik yang teduh.

Meski demikian, Nining memastikan bahwa pihaknya tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pembentukan zona khusus untuk aktivitas senam yang terpisah dari area sensitif taman.

“Pemerintah tidak menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat untuk beraktivitas di ruang publik, termasuk senam. Tapi harus selaras dengan prinsip tata kelola ruang yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jika tersedia lokasi yang sesuai peruntukan, Pemprov Sulsel siap mempertimbangkan penyediaan zona senam yang tidak mengganggu estetika dan fungsi ekologis taman.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk upaya menjaga kualitas ruang publik agar tetap berfungsi optimal sebagai tempat rekreasi, interaksi sosial, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan di tengah kota.

95.9 fm
97.8 fm