Progres Pembentukan Koperasi Desa di Sulsel Capai 70 Persen, Sekda Minta Penyelesaian Segera

22 Mei 2025 12:24 WIB
Suasana rapat virtual percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dipimpin Sekda Sulsel Jufri Rahman bersama Kemenkum Sulsel, Dinas Koperasi se-Sulsel, dan INI Sulsel, (21/5/2025)
Suasana rapat virtual percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dipimpin Sekda Sulsel Jufri Rahman bersama Kemenkum Sulsel, Dinas Koperasi se-Sulsel, dan INI Sulsel, (21/5/2025) ( Dok Humas Pemprov Sulsel )

Makassar, SmartFM — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin rapat percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual, Rabu (21/5).

Rapat tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Kepala Dinas Koperasi kabupaten/kota se-Sulsel, serta perwakilan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel.

Rapat ini digelar untuk mengevaluasi progres pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Sulsel, sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi daerah, khususnya terkait pengesahan akta pendirian koperasi.

Permasalahan yang muncul selama ini, menurut Jufri, antara lain akibat ketidaktahuan dan kurangnya sosialisasi.

“Kita berharap rapat hari ini menjadi bagian dari upaya mengklirkan semua pertanyaan yang masih sering menjadi bahan diskusi teman-teman di daerah. Banyak yang menyampaikan bahwa saat mendaftarkan hasil musyawarah desa/kelurahan ke notaris, beberapa notaris mempersyaratkan hal yang tidak diperlukan. Padahal ini adalah mandat langsung dari Presiden,” ujarnya.

Dari target 3.059 koperasi desa yang harus dibentuk, Jufri menyebut telah terbentuk sebanyak 2.168 koperasi atau sekitar 70,87 persen.

Bahkan, sembilan kabupaten/kota sudah merampungkan 100 persen musyawarah desa, antara lain Selayar, Maros, Sinjai, Takalar, Pinrang, Parepare, Barru, Gowa, dan Soppeng.

Namun, sejumlah daerah yang telah menyerahkan hasil musyawarah dan akta notaris belum sepenuhnya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Contohnya di Kabupaten Takalar, yang menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang menyelesaikan pembentukan koperasi desa, sudah ada 110 desa dengan akta notaris, namun baru 8 yang mendapat pengesahan resmi.

Jufri juga mengingatkan adanya isu pungutan biaya tambahan di luar ketentuan Rp 2,5 juta untuk pembuatan akta koperasi.

Menanggapi hal ini, Ketua INI Sulsel, Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin, menegaskan bahwa seluruh notaris di Sulsel telah diinstruksikan untuk tidak memungut biaya selain yang disepakati.

“Saya sudah instruksikan seluruh notaris NPAK se-Sulawesi Selatan untuk tidak mengenakan biaya lain selain Rp 2,5 juta. Jika ada yang tidak setuju, silakan mundur,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Jufri Rahman juga meminta seluruh kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan musyawarah desa masing-masing, sebagai persiapan pengecekan progres pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang direncanakan pada 26 Mei 2025.

95.9 fm
97.8 fm