Jakarta, Radiosmartfm.com – Modus penipuan di sektor keuangan marak terjadi saat Ramadan dan jelang Idulfitri. Karena itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H. Modus penipuan tersebut antara lain:
Tip terhindar dari penipuan:
Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
Pada periode Januari sampai Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak 2017 sampai dengan 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online illegal pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.
Mencermati informasi mengenai maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.
Pemblokiran Kontak Debt Collector
Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.