Waspada Modus Penipuan di Sektor Keuangan Jelang Idulfitri

24 Maret 2025 09:21 WIB
Ilustrasi: waspada penipuan di sektor keuangan
Ilustrasi: waspada penipuan di sektor keuangan ( )

Jakarta, Radiosmartfm.com – Modus penipuan di sektor keuangan marak terjadi saat Ramadan dan jelang Idulfitri. Karena itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H. Modus penipuan tersebut antara lain:

  1. Tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran;
  2. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat;
  3. Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan;
  4. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban; dan
  5. Penawaran kerja paruh waktu.

 Tip terhindar dari penipuan:

  1. Waspada dan tidak membuka link/ tautan yang berasal dari sumber tidak jelas;
  2. Berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko;
  3. Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan
  4. Memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.

Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Pada periode Januari sampai Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 sampai dengan 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online illegal pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

Mencermati informasi mengenai maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.

Pemblokiran Kontak Debt Collector

Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz fm
101.2 fm
101.8 fm