Makassar – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalami keterlambatan. Padahal, sebelumnya di era Penjabat (Pj) Gubernur Prof. Zudan Arif Fakrulloh, TPP rutin dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Sulsel saat ini, Prof. Fadjry Djufry, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan positif yang telah dibangun oleh pendahulunya. Ia berjanji akan terus menjaga kesejahteraan ASN dan Non-ASN di Sulsel.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Dr. Jufri Rahman, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran TPP tahun anggaran 2025 disebabkan karena adanya prosedur yang harus dilalui.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian TPP kepada ASN harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemprov Sulsel telah menyampaikan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk validasi TPP dan saat ini masih menunggu persetujuan dari Kemendagri. Kami meminta kepada seluruh ASN untuk bersabar, karena setelah persetujuan keluar, TPP akan segera dibayarkan,” ujar Jufri Rahman, Kamis (13/2/2025).
Jufri Rahman juga mengingatkan bahwa jika pemberian TPP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kementerian Keuangan dapat menunda atau bahkan memotong Dana Transfer Umum yang diberikan kepada Pemprov Sulsel.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan setiap prosedur dipenuhi agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan daerah.
Selain itu, ia mengimbau para ASN untuk segera menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 melalui Aplikasi e-Kinerja. Pasalnya, pemberian TPP didasarkan pada pencapaian target kinerja serta tingkat kedisiplinan ASN.
“Kami berharap para ASN tetap semangat dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah Provinsi Sulsel terus berupaya agar pembayaran TPP dapat segera terealisasi tanpa hambatan,” tutupnya.