Banjarmasin, radiosmartfm.com – Para lurah di Kota Banjarmasin didorong untuk jadi mediator dalam penyelesaian konflik di masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan bahwa pihaknya bersama DPRD Kota sudah membahas dan mendengarkan pendapat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Mediasi.
Ia menyebut jika saat ini Pemerintah Kota Banjarmasin sedang gencar menyerukan pentingnya proses penyelesaian masalah secara restorative justice.
“Bagaimana upaya restorative justice, baik di kejaksanaan maupun kepolisian sudah banyak dilakukan dan kami berpikir, kenapa hal ini tidak diperkuat saja kedudukannya sebagai peraturan daerah,” jelasnya lagi.
Ibnu menilai jika marwah Banjarmasin yang dulunya dikenal sebagai Kesultanan Banjar perlu dihidupkan kembali untuk pelestarian budaya sekaligus membantu penyelesaian konflik di masyarakat.
"Secara umum di kita ini kalau ada silang sengketa antar masyarakat kan pasti tetua-tetua yang mendamaikan, itulah yang dikenal dengan adat badamai masyarakat Banjar. Ini yang mau kita lembagakan dalam bentuk fasilitasi di kelurahan," ujarnya.
Saat ini ada 30 lurah di Kota Banjarmasin yang tengah mengikuti pelatihan sebagai mediator, yang diharapkan dapat segera diterapkan ketika mereka menyelesaikan dan mendapat sertifikasi.
Untuk itu, Ia berharap Raperda tentang Rumah Mediasi dapat segera rampung dan jadi jawaban atas penyelesaian perkara di masyarakat.
"Beberapa tahun ini kami sudah melakukan upaya, dan Alhamdulillah respon masyarakat sangat bagus, artinya penyelesaiannya janganlah sampai ke pengadilan, tidak harus sampai lapor ke polisi, ke aparat hukum, kalau bisa jalur damai kenapa tidak," pungkasnya.