Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah bagi Warga Miskin, Tarif Baru Berlaku 2025

22 Mei 2025 12:07 WIB
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar ( Dok Humas Pemkot Makassar )

Makassar, SmartFM – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat berpenghasilan rendah. Kali ini, melalui kebijakan pembebasan iuran sampah bagi warga miskin yang menggunakan listrik rumah tangga berdaya 450 dan 900 VA.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar kelompok masyarakat miskin yang datanya telah diverifikasi berdasarkan indikator ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang.

"Data penerima subsidi ini telah mengacu pada indikator kemiskinan yang valid dan terverifikasi," ujar Ferdy dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Ferdy menuturkan bahwa kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebersihan. Layanan tersebut mencakup pengumpulan sampah dari sumber ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir.

“Ini adalah bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA, yang memprioritaskan masyarakat miskin, termasuk melalui pembebasan iuran kebersihan,” ungkap Ferdy.

Penyesuaian teknis tarif dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang kini tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan. Penetapan tarif baru mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang menyusun klasifikasi tarif berdasarkan daya listrik sebagai proyeksi tingkat penghasilan dan kemampuan warga.

Dengan kebijakan ini, warga yang masuk dalam kategori tidak mampu kini tidak lagi dibebani iuran bulanan untuk layanan kebersihan. Misalnya, pelanggan listrik R1M/900 VA yang sebelumnya membayar hingga Rp 24 ribu per bulan, kini cukup membayar Rp 15 ribu saja. Kelompok ini merupakan yang terbesar di Makassar, dengan jumlah pelanggan mencapai 193.253.

Sementara itu, pelanggan R1/1300 VA yang jumlahnya 118.531, kini cukup membayar Rp 20 ribu, lebih ringan dari sebelumnya.

Tak hanya menyesuaikan tarif, Pemkot Makassar juga berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kebersihan melalui penambahan armada pengangkut sampah, baik kendaraan roda tiga maupun truk.

“Langkah ini bertujuan agar cakupan layanan kebersihan merata di seluruh kota dan tidak ada lagi tumpukan sampah yang mengganggu lingkungan,” terang Ferdy.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberi kelegaan finansial bagi warga, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menciptakan Makassar yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap seluruh lapisan masyarakat mendapatkan manfaat langsung, serta semakin mendukung terciptanya lingkungan yang layak huni bagi semua,” pungkas Ferdy.

Skema Tarif Retribusi Persampahan 2025 (Berdasarkan Daya Listrik):

Tarif Retribusi 2025, perdasarkan daya listik:
– R1/450 VA perbulan Rp0
– R1/900 VA perbulan Rp0
– R1M/900 VA perbulan Rp15.000
– R1/1300 VA perbulan Rp20.000
– R1/2200 VA perbulan Rp30.000
– R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp50.000
– R1/6600 VA keatas perbulan Rp135000.

Sedangkan, Tarif Retribusi Perwali No.56/2015 (berdasarkan zonasi).

– R1/450 VA perbulan Rp16.000
– R1/900 VA perbulan Rp16.000
– R1M/900 VA perbulan Rp16.000 sampai dengan Rp24.000
– R1/1300 VA perbulan Rp16.000 sampai dengan Rp24.000
– R1/2200 VA perbulan Rp32.000 sampai dengan Rp48.000
– R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp32.000 sampai dengan Rp48.000
– R1/6600 VA keatas perbulan Rp48.000 sampai dengan 64.000.

95.9 fm
97.8 fm