Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberi kelegaan finansial bagi warga, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menciptakan Makassar yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap seluruh lapisan masyarakat mendapatkan manfaat langsung, serta semakin mendukung terciptanya lingkungan yang layak huni bagi semua,” pungkas Ferdy.
Skema Tarif Retribusi Persampahan 2025 (Berdasarkan Daya Listrik):
Tarif Retribusi 2025, perdasarkan daya listik:
– R1/450 VA perbulan Rp0
– R1/900 VA perbulan Rp0
– R1M/900 VA perbulan Rp15.000
– R1/1300 VA perbulan Rp20.000
– R1/2200 VA perbulan Rp30.000
– R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp50.000
– R1/6600 VA keatas perbulan Rp135000.
Sedangkan, Tarif Retribusi Perwali No.56/2015 (berdasarkan zonasi).
– R1/450 VA perbulan Rp16.000
– R1/900 VA perbulan Rp16.000
– R1M/900 VA perbulan Rp16.000 sampai dengan Rp24.000
– R1/1300 VA perbulan Rp16.000 sampai dengan Rp24.000
– R1/2200 VA perbulan Rp32.000 sampai dengan Rp48.000
– R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp32.000 sampai dengan Rp48.000
– R1/6600 VA keatas perbulan Rp48.000 sampai dengan 64.000.