OJK Optimis Jasa Keuangan Melanjutkan Kinerja Positif pada 2025

11 Februari 2025 21:30 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (11/2/2025).  Foto: OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: OJK ( )

Secara keseluruhan, OJK tetap optimis kinerja sektor jasa keuangan pada 2025 akan melanjutkan tren positif, pertumbuhan kredit 9-11 persen, pertumbuhan DPK 6-8 persen, dan penghimpunan dana di pasar modal ditargetkan Rp 220 triliun.

Di lain sisi, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan diproyeksikan tumbuh 8-10 persen dan aset asuransi diperkirakan tumbuh 6-8 persen. Aset dana pensiun diperkirakan tumbuh 9-11 persen dan aset penjaminan diperkirakan tumbuh 6-8 persen.

Peluncuran IASC dan Sipelaku

Dalam perhelatan PTIJK, selain menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai upaya OJK untuk melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan.

Sipelaku adalah aplikasi yang memuat informasi rekam jejak pelaku pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK untuk mendukung peningkatan integritas di sektor jasa keuangan.

Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan dan riwayat fraud. Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan data dan atau informasi yang ditetapkan oleh OJK.

Sementara itu, IASC didirikan OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi di industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.


95.9 fm
97.8 fm