Tren Efisiensi Anggaran, Bang Dhin Minta SKPD Cermat dalam Berbelanja

10 Februari 2025 11:44 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin ( Humas DPRD Kalsel )

Banjarmasin, radiosmartfm.com – Tren efisiensi anggaran yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto berdampak pada pemangkasan sejumlah anggaran pemerintah.

Mulai dari kementerian dan lembaga, hingga pemerintah daerah, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentangg Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

Dari data yang diterima, efisiensi terhadap belanja negara tahun ini sebesar Rp306 triliun, yang terdiri atas belanja kementerian dan lembaga negara senilai Rp256 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50 triliun.

Tujuan dan sasarannya berupa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, pengurangan pos-pos anggaran yang dinilai tidak berdampak langsung kepada masyarakat dan alokasi untuk hilirisasi.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2025, Bang Dhin Beri Pesan Ini untuk Insan Media

Di tingkat daerah, efisiensi berimbas pada pembatasan belanja daerah, khususnya yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar. Termasuk anggaran perjalanan dinas yang dipangkas sebesar 50 persen dan pembatasan belanja honorarium.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin, meminta pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat lebih selektif dan cermat dalam melakukan belanja.

APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025 ini telah ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun. Kami berharap dalam satu tahun ke depan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui perangkat daerahnya dapat lebih selektif, cermat, dan bekerja efektif dalam belanja anggaran agar program-program pembangunan yang sudah disusun dapat tercapai dengan hasil yang optimal,” ungkap Bang Dhin, sapaan akrabnya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelumnya sudah merespon kebijakan tersebut lewat Surat Edaran Sekretaris Daerah tertanggal 7 November 2024 tentang Rasionalisasi  Objek Belanja pada APBD Tahun Anggaran 2025.

Namun dirinya masih menemukan sejumlah komponen belanja yang perlu dirasionalisasikan, dalam uraian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.

“Kami masih menemukan uraian belanja dengan volume yang relatif besar. Misalnya belanja ATK Kertas A4 dan F4 dalam Sub Kegiatan pada satu SKPD saja, jika ditotal rata-rata ada yang mencapai hampir 2000 RIM. Kemudian sejumlah Perjalanan Dinas Luar dan Dalam Daerah sesuai golongan Jabatan yang masih perlu untuk dilakukan rasionalisasi anggaran sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Dalam lampiran Peraturan Gubernur Nomor 054 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun 2025 menyebutkan beberapa uraian belanja. Di antaranya ATK sebesar Rp11,8 miliar, kertas dan cover Rp10,1 miliar, bahan cetak Rp35 miliar, souvenir Rp10,3 miliar, serta iklan/reklame Rp20,9 miliar.

95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz fm
101.2 fm
101.8 fm