Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal dalam Penataan Tenaga Honorer

6 Februari 2025 12:09 WIB
( Dok Pemprov Sulsel )

Makassar, SmartFM - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, menegaskan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dalam penataan tenaga honorer, sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

"Jangan sampai ada PHK massal. Kebijakan PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu merupakan diskresi di tingkat yang paling bawah. Kita berikan opsi tersebut untuk menampung semua tenaga honorer," ujar Purwadi dalam kunjungan kerja bersama Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2025).

Pemerintah tengah melakukan berbagai kebijakan dalam menata tenaga honorer di seluruh Indonesia, mulai dari skema PPPK penuh waktu, paruh waktu, hingga kemungkinan adanya skema seperempat waktu.

"Bahkan mungkin nanti ada juga skema seperempat waktu. Itupun masih mendapat respons dari tenaga honorer yang meminta paruh waktu diubah menjadi penuh waktu. Kita terus berupaya menampung aspirasi mereka, sebagaimana arahan Presiden bahwa tidak boleh ada PHK massal," jelasnya.

Dalam proses ini, pemerintah pusat bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menerima masukan dari seluruh tenaga honorer di Indonesia.

"Kami berupaya melakukan ini sebaik-baiknya dan mendengarkan semua permintaan tenaga honorer dengan segala dinamikanya," lanjut Purwadi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam diskusi ini.

"Hari ini saya sangat berbahagia karena bisa mendapatkan banyak masukan terkait penataan tenaga non-ASN. Kita melihat mandat yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 harus segera kita selesaikan," ungkap Prof. Zudan.

Menurutnya, setiap pihak memiliki batas kewenangan masing-masing, termasuk Menteri PANRB, BKN, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Memahami batas kewenangan ini sangat penting agar kebijakan bisa diterapkan dengan tepat," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Wamen PANRB, Kepala BKN, serta Ketua dan anggota Komisi II DPR RI.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Wamen PANRB, Ketua Komisi II DPR RI, serta seluruh anggota dan Kepala BKN yang juga mantan Pj Gubernur Sulsel. Semoga pertemuan ini menghasilkan solusi terbaik bagi tenaga non-ASN," ujar Prof. Fadjry.

95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz fm
101.2 fm
101.8 fm