Sulsel Kolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Cegah Perkawinan Anak

19 Desember 2024 15:42 WIB
( Dok Pemprov Sulsel )

Makassar, SmartFM - Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel, Ninuk Triyanti Zudan, turut hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk Pencegahan Perkawinan Anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulsel. Acara tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu, 18 Desember 2024.

Penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan Sulsel, Melani Simon Jufri, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulsel, Polda Sulsel, Kementerian Agama Sulsel, dan Pengadilan Tinggi Makassar. MoU ini berfokus pada koordinasi keberlanjutan ketersediaan dan pemanfaatan data untuk pencegahan perkawinan anak di Provinsi Sulsel.

Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh yang diwakili oleh Plt Asisten Administrasi, Prof Muhammad Jufri, menyampaikan bahwa perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan yang melanggar hak-hak dasar anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU Perlindungan Anak.

"Anak yang menikah di bawah 18 tahun rentan mengalami keterbatasan dalam mengakses pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan dasar lainnya, yang akhirnya melanggengkan kemiskinan antar-generasi," ujar Prof Muhammad Jufri.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov Sulsel bersama berbagai pihak telah melakukan lokakarya dan analisis data untuk memvalidasi data sektoral dan kewilayahan, serta pentingnya mekanisme pemantauan dan pendataan untuk perlindungan anak.

Erman Rahman, IDIQ Activity Director USAID ERAT, yang memfasilitasi penandatanganan MoU ini, menambahkan bahwa salah satu fokus utama USAID ERAT adalah pencegahan perkawinan anak. Saat ini, angka perkawinan anak di Sulsel tercatat 7,5 persen, lebih rendah dibandingkan dengan target RPJMNN yang sebesar 8,5 persen.

"Meski sudah mencapai target, kami tetap melanjutkan dukungan untuk pencegahan perkawinan anak, karena hal ini adalah bagian dari pemenuhan hak anak," kata Erman.

Erman juga menekankan bahwa pencegahan perkawinan anak adalah isu multisektoral yang membutuhkan kerjasama antara pemerintah, lembaga penegakan hukum, dan lembaga non-pemerintah.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Ninuk Zudan dalam setiap kunjungannya ke kabupaten/kota terus mensosialisasikan bahaya perkawinan anak. Menurutnya, perkawinan anak dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental, serta berpotensi menyebabkan stunting pada anak.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan memastikan perlindungan hak anak di Sulsel.

95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz fm
101.2 fm
101.8 fm