Komnas Perempuan Desak Dewan Pers Segera Terbitkan Pedoman Khusus Pemberitaan Kekerasan Seksual

29 Oktober 2024 14:14 WIB
Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor dalam forum Diskusi di Dewan Pers
Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor dalam forum Diskusi di Dewan Pers ( Viliny Lesmana )

Hasil penelitian terbaru Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pemberitaan kekerasan seksual belum berorientasi pada kepentingan korban. Untuk itu, Komnas Perempuan mendesak Dewan Pers agar segera membuat pedoman khsuus pemberitaan kekerasan seksual yang ramah terhadap korban sebagai bagian dari kode etik jurnalistik.

Hal itu disampaikan komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor pada Diskusi “Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak” di Hall Dewan Pers Selasa (29/10).

“Komnas Perempuan menemukan masih banyak model pemberitaan terhadap kasus seksual yang belum berorientasi pada korban, mulai dari pengungkapan identitas korban baik secara langsung maupun tidak langsung, sampai dengan menggunakan diksi yang bias gender”, ujarnya.

Menurutnya, masih banyak narasi-narasi pemberitaan yang bias gender dalam bentuk pelabelan korban, victim blaming dan diskriminatif. “Pemberitaan bias gender dan tidak berpihak kepada korban akan menambah kerentanan korban terhadap kriminalisasi dan diskriminasi publik ”, tambahnya.

Untuk itu, media massa diharapkan memahami dampak lanjutan dari pemberitaan yang bias gender.

“Pemberitaan bias gender ini akan berdampak kepada keselamatan korban, menghambat akses keadilan bagi korban serta nmenambah kompleksitas penanganan kasus korban kekerasan seksual”, katanya.

Sementara itu Luviana Ariyanti, Pemred konde.co yang hadir dalam forum diskusi, mendorong agar Dewan Pers segera menerbitkan pedoman bagi wartawan atau Jurnalis untuk menggunakan diksi yang tidak menjurus kepada pelabelan dan bias gender.

“Wartawan media massa memerlukan panduan agar bisa menggunakan diksi dan narasi yang berpihak kepada korban kekerasan seksual dan tidak bias gender”, ujarnya.

Buku panduan ini harus merinci kata-kata dan narasi yang harus digunakan ketika melakukan peliputan dan pemberitaan korban kekerasan seksual.

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan dan Lembaga Layanan, trend kekerasan di tahun 2023 adalah sebagai berikut : Kekerasan seksual : 28%, Kekerasan fisik : 26%, Kekerasan psikis : 37% dan Kekerasan ekonomi : 9%.

Data ini berbeda dengan trend kekerasan di tahun 2022 : Kekerasan fisik : 35%, Kekerasan seksual : 33%, Kekerasan Psikis : 24% dan Kekerasan ekonomi : 8 %.

 

95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz fm
101.2 fm
101.8 fm