Geledah Rumah Paman Birin, Penyidik KPK Temukan Sejumlah Barang Bukti

24 Oktober 2024 08:05 WIB
enam tersangka OTT KPK dalam kasus dugaan suap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
enam tersangka OTT KPK dalam kasus dugaan suap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ( https://www.youtube.com/@HUMASKPK )

Banjarmasin, radiosmartfm.com - Pengembangan kasus terkait dugaan suap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belum lama tadi, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Di antaranya rumah dinas dan milik pribadi Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Hasilnya, ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disita petugas, bersama dengan uang tunai sekitar kurang dari Rp300 juta.

"Informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang dengan jumlah kurang dari Rp300 juta," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam rilis resminya pada Selasa (22/10) lalu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Ia tidak merinci dokumen apa saja yang ditemukan.

Seperti diketahui, ada tujuh tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Baca Juga: Polda Kalsel Sita Sabu Puluhan Kilogram, Jaringan Fredy Pratama?

Kemudian dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta atau kontraktor, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang diamankan dalam OTT pada 6 Oktober lalu.

Nama Sahbirin Noor juga disebut sebagai tersangka dalam pengumuman KPK di tanggal 8 Oktober 2024, tapi belum ditahan karena mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Ada tiga proyek yang jadi perkara utama kasus itu, yakni pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, dengan nilai masing-masing Rp23 miliar dan Rp9 miliar.

Kemudian pembangunan Gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Terpadu di Jalan Ahmad Yani Kilometer 17, Kota Banjarbaru, dengan nilai proyek mencapai Rp22 miliar rupiah.

Lelang proyek yang seharusnya menggunakan e-katalog. diduga direkayasa dengan membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi syarat, agar perusahaan konstruksi yang ditunjuk dapat melakukan penawaran dan terpilih.

Kemudian menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap.

Bahkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan sudah dilakukan terlebih dahulu, sebelum tanda tangan kontrak.

Baca Juga: Wujudkan Pilkada Damai, Pemko Banjarmasin Tingkatkan Kewaspadaan Dini

Terkait status Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang tidak ditahan, KPK menegaskan sudah memberlakukan larangan ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan sejak 7 Oktober 2024.

Tessa juga memastikan bahwa KPK siap menghadapi dan mengawal proses gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," ujarnya.

Sidang perdana praperadilan terjadwal pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan materi gugatan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan status tersangka.

95.9 fm
97.8 fm