Banjarmasin, radiosmartfm.com - Barang bukti sebanyak 70,7 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan.
Tangkapan jumbo itu diduga kuat merupakan bagian dari jaringan gembong narkoba internasional, Fredy Pratama, yang saat ini masih buron.
Selain sabu dengan berat murni 70.755,27 gram atau 70,7 kilogram, juga diamankan 9.560 butir ekstasi, 67,57 gram bubuk ekstasi dan enam orang tersangka oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Winarto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan jika kasus tersebut juga jadi perhatian dari Bareksrim Polri.
Berawal dari penangkapan salah satu tersangka, AR pada 26 September lalu di Banjarmasin, penelusuran berlanjut dengan diamankannya tersangka lain, MM.
Baca Juga: Wujudkan Pilkada Damai, Pemko Banjarmasin Tingkatkan Kewaspadaan Dini
Dari keduanya, barang bukti yang disita masing-masing delapan paket besar dan tiga belas paket kecil sabu dengan total 9,1 kilogram, serta alat hisap dan 0,02 kilogram sabu.
MM terungkap merupakan kaki tangan dari Fredy Pratama atau Miming yang saat ini masih jadi buronan Interpol.
"Ia bertugas sebagai operator peredaran narkotika di wilayah Jakarta, Surabaya dan Bali, yang tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil berisi paket-paket sabu," ungkap Adam, Rabu (23/10).
Dari penelusuran lanjutan, ditemukan tersangka lainnya, yakni AW dan JB dengan barang bukti 50 paket besar sabu dalam kemasan teh herbal Tiongkok sebesar 51,3 kilogram.
Selain itu juga diamankan pelaku pembuat bunker di dalam mobil, MR.
Dalam pengembangan kasus, pada 10 Oktober lalu aparat menemukan barang bukti lainnya dari tersangka SA di salah satu rumah di Kecamatan Banjarmasin Timur.