Ada tiga proyek yang jadi perkara utama kasus itu, yakni pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, dengan nilai masing-masing Rp23 miliar dan Rp9 miliar.
Kemudian pembangunan Gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Terpadu di Jalan Ahmad Yani Kilometer 17, Kota Banjarbaru, dengan nilai proyek mencapai Rp22 miliar rupiah.
Lelang proyek yang seharusnya menggunakan e-katalog. diduga direkayasa dengan membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi syarat, agar perusahaan konstruksi yang ditunjuk dapat melakukan penawaran dan terpilih.
Kemudian menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap.
Bahkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan sudah dilakukan terlebih dahulu, sebelum tanda tangan kontrak.
Baca Juga: Wujudkan Pilkada Damai, Pemko Banjarmasin Tingkatkan Kewaspadaan Dini
Terkait status Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang tidak ditahan, KPK menegaskan sudah memberlakukan larangan ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan sejak 7 Oktober 2024.
Tessa juga memastikan bahwa KPK siap menghadapi dan mengawal proses gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," ujarnya.
Sidang perdana praperadilan terjadwal pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan materi gugatan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan status tersangka.