Pemprov Sulsel Pastikan Gaji PPPK Masuk RPJMD 2025–2029

19 Juli 2025 17:24 WIB
( )

Makasssar, SmartFM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan bahwa anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Dr. Setiawan Aswad, usai mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel terkait penyusunan RPJMD, Jumat malam (18/7/2025).

Menurut Setiawan, saat ini pembahasan masih berada pada tahap penyusunan rancangan RPJMD yang bersifat umum dan strategis.

Karena itu, rincian teknis seperti besaran anggaran gaji belum dicantumkan secara eksplisit.

Gaji PPPK jelas menjadi bagian dari belanja wajib yang pasti akan dianggarkan. Namun karena ini masih tahap penyusunan kebijakan makro, maka detail angkanya belum dimasukkan. Apalagi validasi formasi PPPK juga masih berjalan, bahkan pengumuman tahap dua baru keluar dua pekan lalu,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa belanja pegawai merupakan kewajiban utama dan akan menjadi prioritas dalam penganggaran.

Namun kepastian angkanya baru akan terlihat saat masuk dalam tahap perencanaan anggaran dan dokumen teknis seperti KUA-PPAS dan APBD.

“Ini murni persoalan teknis. Kami sedang melakukan perhitungan dan rekonsiliasi data, termasuk status dan jumlah PPPK. Yang pasti, gaji pegawai termasuk PPPK tidak mungkin diabaikan. Semuanya akan diakomodasi dalam rancangan akhir RPJMD dan dokumen perencanaan anggaran berikutnya,” tegas Setiawan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai pada tahun 2027 harus mencapai 30 persen dari total belanja daerah di luar transfer untuk guru.

Bahkan, untuk tahun 2026, porsi belanja pegawai setelah pengangkatan PPPK diperkirakan sudah melampaui ambang batas tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat Pansus DPRD Sulsel, sejumlah anggota dewan mempertanyakan tidak tercantumnya secara eksplisit belanja gaji PPPK dalam draft RPJMD 2025–2029.

Menanggapi hal itu, Bappelitbangda menegaskan bahwa absennya angka rinci bukan berarti tidak direncanakan, melainkan karena dokumen RPJMD masih berada di tahap kebijakan umum, bukan tahap teknis penganggaran.

95.9 fm
97.8 fm