Makassar, SmartFM - Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar, sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) digelar di Makassar Government Center (MGC), Rabu (16/7/2025).
Sosialisasi ini diinisiasi oleh Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Humas Kominfo Makassar, dengan menghadirkan peserta dari PPID utama dan admin PPID dari seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mengantisipasi potensi sengketa informasi publik melalui tata kelola informasi yang lebih akurat dan bertanggung jawab.
Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, mewakili Wali Kota Makassar. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran strategis PPID dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bentuk tanggung jawab moral badan publik kepada masyarakat. Untuk itu, PPID harus memahami klasifikasi informasi serta standar layanan yang sesuai aturan," ujar Akhmad.
Ia berharap melalui kegiatan ini, kapasitas teknis pengelola informasi di seluruh OPD semakin meningkat, dan Kota Makassar dapat naik kelas dari kategori “Menuju Informatif” menjadi kota “Informatif” dalam penilaian keterbukaan informasi nasional.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang IKP dan Humas Kominfo Makassar, Abdullah, menyampaikan bahwa masih banyak tantangan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi.
Ia menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025, telah terjadi 15 kasus sengketa informasi antara badan publik dan masyarakat.
"Sebanyak 10 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi, sementara 4 lainnya masuk tahap pembuktian di Komisi Informasi. Ini menunjukkan masih perlunya peningkatan literasi informasi di internal birokrasi," jelasnya.
Meski demikian, tingginya angka pengajuan informasi di Makassar justru menunjukkan tingginya kesadaran publik terhadap hak memperoleh informasi. Hal ini menjadi indikator positif sekaligus tantangan agar pelayanan informasi publik semakin baik.
Sebagai bentuk penguatan, Kominfo berkomitmen melaksanakan sosialisasi rutin serta memperkuat kompetensi PPID agar mampu menangani informasi dengan tepat, termasuk memahami informasi yang bersifat terbuka maupun dikecualikan.
Sosialisasi ini turut menghadirkan Khaerul Mannan, praktisi dari Komisi Informasi yang membahas dampak implementasi UU KIP terhadap dinamika sengketa informasi. Juga hadir Abdul Rasyid, konsultan hukum Pemkot Makassar, yang memaparkan prosedur hukum penyelesaian sengketa, mulai dari keberatan hingga ajudikasi.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh PPID di lingkungan Pemkot Makassar dapat bekerja lebih profesional dan responsif, guna mendukung terciptanya pemerintahan yang terbuka, terpercaya, dan partisipatif.