Polda Kaltim Ungkap Kasus Grooming Remaja WN Swedia

16 Juli 2025 15:27 WIB
Polda Kaltim Menggelar Konferensi Pers, Rabu 16 Juli 2025 Ungkap Kasus Grooming Remaja asal Swedia
Polda Kaltim Menggelar Konferensi Pers, Rabu 16 Juli 2025 Ungkap Kasus Grooming Remaja asal Swedia ( )

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan grooming dan sextortion terhadap anak di bawah umur yang melibatkan korban warga negara Swedia. Kasus ini menjadi perhatian, karena menyangkut penyelamatan korban lintas negara dan melibatkan kerja sama antara Polda Kaltim, Kepolisian Swedia, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia.

Dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Rabu (16/7/2025), Kabid Humas Polda Kaltim - Kombes Pol Yulianto didampingi Wadir Krimsus AKBP Meilki Bharata dan Kompol Ariansyah menjelaskan, korban merupakan remaja perempuan berusia 15 tahun yang menjadi target eksploitasi seksual daring oleh pelaku berinisial AMZ, warga Balikpapan.

“Informasi awal kami terima pada 7 Juli 2025 melalui kanal Info Pintar Mabes Polri. Seorang ibu warga negara Swedia melaporkan bahwa anaknya menjadi korban pemerasan seksual secara online,” kata Yulianto kepada wartawan.

Pelaku disebut memanfaatkan sejumlah platform media sosial dan aplikasi komunikasi seperti Instagram, WhatsApp, Discord, TikTok, hingga game daring untuk mendekati korban. Setelah membangun kedekatan emosional, pelaku meminta konten asusila dari korban dan kemudian menggunakannya untuk memeras secara materi.

AMZ ditangkap pada 15 Juli 2025 di rumahnya di kawasan Balikpapan Timur. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop, dua unit ponsel, lima akun e-mail, serta sejumlah akun digital seperti PayPal, Dis Untuk TikTok, WhatsApp, dan dua akun Instagram. Akses ke sejumlah game daring yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi juga turut disita.

Pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain : Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024

Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE

Pasal 43 ayat (1) dan ayat (10) terkait distribusi dan pemerasan melalui dokumen elektronik

Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Meilki Bharata menjelaskan bahwa kasus ini ditangani dengan pendekatan restorative justice, mengingat korban tidak dapat membuat laporan langsung di Indonesia. Keluarga korban juga memilih tidak membawa kasus ini ke jalur hukum internasional.

“Kalau ini diproses di Swedia, kemungkinan pelaku menghadapi hukuman yang jauh lebih berat. Namun dengan koordinasi yang baik antara kami, Kepolisian Swedia, dan pihak Kedubes, pendekatan restoratif bisa ditempuh,” ujar Meilki.

95.9 fm
97.8 fm