Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, menyampaikan bahwa proses pendataan calon penerima sudah dilakukan secara menyeluruh.
Mengacu pada data PLN, tercatat lebih dari 20.000 rumah tangga memenuhi kriteria penggunaan daya listrik yang ditentukan.
Rinciannya:
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua rumah tangga dalam klasifikasi tersebut otomatis akan menerima bantuan.
“Kami juga temukan sekitar 450 rumah kos yang menggunakan daya sesuai kriteria, tapi karena termasuk unit usaha, mereka tidak masuk dalam skema penerima,” jelas Eldi.
Data hasil pendataan tersebut telah dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk proses verifikasi dan validasi lanjutan.
Program iuran sampah gratis ini menjadi salah satu program unggulan di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Tujuannya tidak hanya untuk meringankan beban warga, tetapi juga sebagai bentuk keadilan sosial bagi masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak keberadaan TPA.
Dengan adanya Perwali No. 13 Tahun 2025, Pemkot berharap implementasi program ini dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kebersihan di Kota Makassar secara berkelanjutan.