“Kita cari solusi bersama yang adil dan tidak merugikan pihak manapun. Prosesnya harus dilakukan melalui musyawarah mufakat,” ujar Teuku.
Ia juga menjelaskan bahwa Kejati Sulsel bertindak sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi karena proyek ini akan menjadi pemicu tumbuhnya investasi ekonomi di Sulsel ke depan.
Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Suryadarma, mengungkapkan bahwa anggaran untuk pembebasan lahan tahap akhir telah disiapkan. Namun, prosesnya tetap harus mengikuti aturan hukum, terutama untuk lahan yang masih berstatus tumpang tindih.
Salah satu warga, Samsuddin M, yang hadir dalam rapat mewakili masyarakat Dusun Manyampa, Desa Tanakaraeng, menyampaikan bahwa dirinya telah berkebun di lokasi tersebut sejak 1986. “Kami tidak keberatan jika memang harus dilepaskan. Tapi kami berharap ada kompensasi atas tanaman yang telah kami tanam dan rawat,” ujarnya.
Bendungan Jenelata merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan anggaran sebesar Rp4,15 triliun, bersumber dari APBN dan pinjaman Cexim Bank Tiongkok.
Bendungan ini dirancang dengan tipe Concrete Face Rockfill Dam (CFRD) setinggi 62,8 meter, dengan kapasitas tampung air mencapai 223,6 juta m³ dan luas area genangan mencapai 12,2 km².
Bendungan ini diharapkan mampu:
Proyek ini ditargetkan rampung pada tahun 2028 dan akan membawa dampak signifikan bagi pengembangan wilayah serta kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.