Jelang Iduladha 1446 H, Karantina Sulsel Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Kurban

26 Mei 2025 16:28 WIB
( Dok Humas Pemprov Sulsel )

Makassar, SmartFM - Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Selatan, Badan Karantina Indonesia (Barantin), meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban di seluruh satuan pelayanan (Satpel).

Langkah ini diambil guna memastikan setiap hewan ternak yang dilalulintaskan antarpulau dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit menular, serta memenuhi persyaratan karantina.

“Hewan kurban adalah kebutuhan untuk ibadah, dan kami ingin memastikannya dalam kondisi sehat, layak konsumsi, dan aman bagi masyarakat. Peran serta seluruh pihak sangat penting dalam menjaga biosekuriti wilayah,” ujar Kepala Karantina Sulsel, Sitti Chadidjah, dalam keterangan pers di Makassar, Sabtu (24/5).

Menurut Chadidjah, arus pengiriman ternak dari Sulawesi Selatan, khususnya ke Pulau Kalimantan, terus mengalami peningkatan menjelang Iduladha. Dua pelabuhan utama—Pelabuhan Parepare dan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru—menjadi jalur strategis distribusi ternak ke luar daerah.

“Tingginya permintaan hewan kurban dari Kalimantan menjadikan Parepare dan Garongkong sebagai titik penting pengawasan. Petugas kami bersiaga, bersinergi dengan instansi terkait, menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” tambahnya.

Dalam kunjungannya ke Instalasi Karantina Hewan (IKH) Satpel Parepare, Chadidjah menyaksikan langsung pemeriksaan terhadap 460 ekor sapi yang akan diberangkatkan ke Kalimantan.

Ratusan sapi tersebut ditempatkan di dua IKH milik Karantina Sulsel: IKH Garongkong sebanyak 189 ekor dan IKH Parepare sebanyak 300 ekor. Pemeriksaan meliputi deteksi penyakit mulut dan kuku (PMK), brucellosis, antraks, jembrana, dan Surra.

“Sesuai Surat Edaran Deputi Karantina Hewan Nomor 620 Tahun 2025, Pulau Kalimantan dan Sulawesi termasuk zona kuning. Oleh karena itu, seluruh hewan wajib divaksin PMK dan disertai sertifikat vaksin sebagai dokumen wajib,” jelas Chadidjah.

Petugas Karantina di Satpel Parepare juga melakukan serangkaian pengawasan ketat, mulai dari verifikasi dokumen penting seperti Sertifikat Veteriner (SV) dan hasil uji laboratorium, hingga pemeriksaan fisik langsung untuk mendeteksi potensi penyakit menular.

Hewan yang tidak memenuhi persyaratan karantina akan ditolak atau dikembalikan guna mencegah risiko penyebaran penyakit.

Pengawasan ini dilaksanakan secara terkoordinasi bersama dinas peternakan, aparat keamanan, dan otoritas pelabuhan untuk menjamin kelancaran serta keamanan distribusi hewan ternak.

“Karantina Sulawesi Selatan berkomitmen untuk menjamin lalu lintas hewan yang aman, sehat, dan sesuai regulasi. Kolaborasi antarinstansi dan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan pengawasan Idulkurban tahun ini,” tegas Chadidjah.

Data lalu lintas ternak selama Januari hingga Mei 2025 menunjukkan aktivitas yang cukup tinggi.

Di Pelabuhan Parepare, tercatat 2.939 ekor sapi telah diberangkatkan ke Kalimantan dengan frekuensi sertifikasi mencapai 108 kali, menghasilkan nilai ekonomi sekitar Rp 59 miliar. Sementara di Pelabuhan Garongkong, sebanyak 1.009 ekor sapi dikirim dengan 47 kali sertifikasi, bernilai ekonomi sekitar Rp 25 miliar.

Karantina Sulsel mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha ternak, agar tidak mengedarkan hewan tanpa melalui prosedur karantina. Hewan tanpa dokumen resmi berpotensi membawa penyakit yang membahayakan populasi ternak dan masyarakat luas.

95.9 fm
97.8 fm