Makassar, SmartFM - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa progres pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayahnya menunjukkan tren positif.
Hingga pertengahan Mei 2025, tujuh kabupaten/kota telah merampungkan proses pembentukan koperasi sesuai arahan pemerintah pusat.
Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Takalar, Kepulauan Selayar, Maros, Sinjai, Pinrang, Barru, dan Kota Parepare. Sementara itu, 17 wilayah lainnya masih dalam proses, di antaranya 11 kabupaten/kota dengan progres pembentukan di bawah 50 persen.
“Masih ada 17 wilayah yang sedang dalam proses, dan dari jumlah itu, 11 di antaranya masih di bawah 50 persen. Ini jadi perhatian bersama,” ujar Jufri usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 secara virtual, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan, setiap desa atau kelurahan berhak mengajukan plafon dana koperasi hingga Rp3 miliar. Namun pencairannya akan bergantung pada proposal yang diajukan serta hasil penilaian bank yang ditunjuk pemerintah. Dana tersebut merupakan bentuk pinjaman, bukan hibah.
“Kalau dari proposal dihitung-hitung oleh bank hanya layak Rp500 juta, maka itulah yang dicairkan. Itu pinjaman koperasi dan harus dikembalikan, bukan hadiah,” tegas Jufri.
Meski demikian, percepatan pembentukan koperasi ini masih menghadapi tantangan administratif, khususnya dalam pengesahan akta pendirian koperasi yang harus disahkan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal ini dipicu oleh tingginya jumlah pengajuan koperasi dari seluruh Indonesia, yang jumlah desa dan kelurahannya mencapai sekitar 80 ribu.
“Waktu yang tersedia sekitar dua bulan, jadi harus dilakukan dengan kecepatan tinggi agar bisa selesai tepat waktu,” jelasnya.
Program pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi.
Fokus utamanya adalah mendorong kemandirian desa, pengembangan ekonomi masyarakat perdesaan, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan.
Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih, Zulkifli Hasan, turut menyosialisasikan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 2 Mei 2025.
Kepres ini menjadi dasar pembentukan Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan yang bekerja secara lintas sektoral.
“Satgas ini berada langsung di bawah Presiden dan terdiri dari Satgas Nasional, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota,” jelas Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan.
Ia juga menambahkan bahwa koperasi ini nantinya akan menjalankan berbagai unit usaha strategis untuk membangun ekosistem ekonomi desa.
Di antaranya adalah unit logistik desa, gudang pertanian, apotek dan klinik desa yang terintegrasi dengan Puskesmas Pembantu (Pustu), toko sembako, simpan pinjam, hingga agen pupuk, elpiji, BRIlink, serta layanan penyerapan gabah dan bisnis komoditas lokal.
“Gapoktan juga akan tergabung di dalam koperasi ini. Kopdes akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa yang komprehensif,” tutup Zulhas.