Tujuh Tempat Hiburan Malam di Makassar Disegel, Pemprov Sulsel Tegas Tindak Pelanggaran Izin

19 Mei 2025 12:22 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, bersama Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, saat melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam di Kota Makassar, Jumat (16/5/2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, bersama Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, saat melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam di Kota Makassar, Jumat (16/5/2025). ( Humas Pemprov Sulsel )

Makassar, SmartFM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar yang terbukti melanggar ketentuan perizinan. Tindakan ini dilakukan melalui penyegelan dan pemberian teguran pada Jumat, 16 Mei 2025, sebagai bagian dari operasi terpadu penegakan peraturan daerah.

Enam tempat hiburan yang disegel adalah Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza. Sementara satu hotel, yakni Hotel Melia Makassar, dikenai teguran dan pembinaan akibat aktivitas di luar izin yang dimiliki.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis, menjelaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan setelah melalui tahapan pembinaan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Ada yang mengantongi izin, tapi tidak lengkap dokumennya. Bahkan ada yang izinnya terbit tanpa proses verifikasi ke instansi terkait di tingkat provinsi. Karena itu, kami turun bersama tim terpadu," ungkap Arwin.

Tim terpadu tersebut dibentuk melalui Keputusan Gubernur Sulsel dan terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satpol PP, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Menurut Arwin, sebagian pelaku usaha telah menyalahi surat pernyataan kepatuhan yang sebelumnya ditandatangani. Ia menegaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah seluruh prosedur dilalui sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami tidak serta-merta menyegel. Sudah ada tahapan dan pembinaan sebelumnya. Tapi ketika pelanggaran tetap terjadi, maka tindakan tegas harus diambil,” tegasnya.

Sementara itu, Hotel Melia Makassar mendapat teguran terkait aktivitas di lantai 21 yang tidak sesuai izin. Ditemukan adanya peralatan DJ yang digunakan dalam sebuah acara, padahal izin operasional hotel tersebut hanya untuk restoran.

"Di lantai 21 kami temukan adanya aktivitas DJ yang dibawa oleh penyewa tempat, meskipun sifatnya hanya event satu kali. Tetap saja tidak sesuai izin, sehingga kami beri teguran tegas agar tidak terulang," jelas Arwin.

Penertiban ini mengacu pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang ketenteraman dan ketertiban umum, yang mengatur bahwa usaha tertentu wajib mematuhi aspek legal formal dan kepatuhan pada izin operasional.

Pemeriksaan dokumen dilakukan langsung oleh Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tindakan penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel yang berlangsung pada 7 Mei 2025, sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas maraknya tempat hiburan malam tanpa izin resmi.

"Ini adalah bentuk tindak lanjut dari arahan Bapak Gubernur untuk merespons aduan dan keresahan warga. Kami ingin memastikan bahwa semua usaha hiburan berjalan sesuai aturan," kata Arwin.

Pemprov Sulsel mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

95.9 fm
97.8 fm