Makassar, SmartFM - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungannya terhadap upaya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat. Dukungan ini disampaikan saat menerima kunjungan Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, di Balai Kota Makassar, Rabu (14/5).
"Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Baznas, tujuannya kan untuk kemaslahatan umat," ujar Munafri, yang akrab disapa Appi.
Ia menilai Perda Zakat yang berlaku saat ini, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2006, sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat saat ini. Oleh karena itu, ia mendorong agar Perda tersebut segera diperbaharui.
"Tahun 2006 itu sudah lama, saya minta agar dibicarakan ulang bersama seluruh elemen masyarakat, lalu kita revisi Perdanya," tegas Appi.
Wali Kota juga menekankan pentingnya optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat, terutama kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Zakat ini harus diambil dari yang mampu dan disalurkan kepada yang tidak mampu. Ini yang mau kita modernisasi, dan ini juga sesuai dengan undang-undang," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, menjelaskan bahwa revisi yang diusulkan menyasar Perda Zakat Nomor 5 Tahun 2006 yang dinilai tidak lagi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Tahun 2014 yang menjadi turunannya.
"Perda lama sudah tidak sesuai dengan UU terbaru. Kami harap ada penyesuaian agar pengelolaan zakat bisa lebih maksimal," ujarnya.
Ashar juga menyampaikan bahwa revisi ini bertujuan agar penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah bisa meningkat, serta penyalurannya lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Insya Allah, setelah instruksi revisi ini keluar, akan dilaksanakan rapat koordinasi zakat bersama seluruh stakeholder dan SKPD, yang akan dipimpin langsung oleh Pak Wali Kota,” tutupnya.