Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Lewat Penetapan DIP dan DIK 2025

15 Mei 2025 12:01 WIB
( Dok Humas Pemprov Sulsel )

Makassar, SmartFM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi publik yang terbuka, akuntabel, dan responsif.

Hal ini ditegaskan dalam Rapat Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (15/5).

Rapat ini merupakan agenda tahunan dalam mendukung transformasi digital tata kelola pemerintahan, sejalan dengan kebijakan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, yang mewakili Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID Utama, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang baik (good governance).

“Sebagai pemerintah yang berkomitmen menjalankan pemerintahan terbuka dan responsif, kita mengakui pentingnya memberikan akses yang mudah kepada publik terhadap informasi kebijakan serta proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memahami regulasi keterbukaan informasi dengan baik, dan mampu mengimplementasikannya secara efektif.

Penetapan DIP dan DIK dinilai penting sebagai langkah strategis menjaga transparansi sekaligus melindungi informasi yang bersifat sensitif.

“Penetapan daftar informasi ini erat kaitannya dengan prinsip transparansi, sekaligus perlindungan terhadap informasi yang bisa berdampak negatif bila diakses bebas,” jelasnya.

Komitmen ini semakin diperkuat dengan capaian Pemprov Sulsel yang kembali meraih predikat “Pemerintah Provinsi Informatif” dari Komisi Informasi Pusat (KIP) RI. Menurut Andi Winarno, predikat ini bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses berkelanjutan.

“Predikat ini bukan sebuah akhir, tetapi awal dari proses yang terus berlanjut. PPID bukan tugas individu, tapi tanggung jawab kolektif,” tegasnya.

Ia berharap keterbukaan informasi dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Rapat tersebut juga mendorong seluruh PPID pelaksana di OPD untuk menyusun dan memperbarui DIP dan DIK, serta mengunggahnya ke kanal digital resmi Pemprov atau OPD masing-masing.

Hal ini sebagai upaya meningkatkan keterjangkauan dan kemudahan akses informasi publik oleh masyarakat.

Rapat turut dihadiri Sekretaris Diskominfo-SP Sulsel Sultan Rakib, Kepala Bidang Humas Fitra, serta para PPID pelaksana dari seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel.

95.9 fm
97.8 fm