Merespons IHSG Anjlok OJK Rilis Kebijakan Buyback Tanpa RUPS

19 Maret 2025 21:52 WIB
Konferensi pers respons kebijakan mengantisipasi volatilitas perdagangan saham, Rabu (19/3/2025). (dok: OJK )
Konferensi pers respons kebijakan mengantisipasi volatilitas perdagangan saham, Rabu (19/3/2025). (dok: OJK ) ( )

Jakarta, SmartFM – Merespons kondisi pasar di bursa Indonesia yang sedang tertekan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/03).

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Inarno menyampaikan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

BEI Hentikan Sementara Perdagangan 

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham jelang penutupan perdagangan sesi pertama, Selasa (18/3). Hal itu karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah anjlok lebih dari 5%.

Mengutip RTI pada Selasa (18/3) pukul 11.19 WIB, IHSG terkoreksi 5,02% atau turun 325,034 poin ke level 6.146,913.

BEI membekukan sementara perdagangan alias trading halt sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

Dalam keterangan resmi BEI, Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan, telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

Perdagangan kemudian dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

Di akhir perdagangan sesi I Selasa (18/3), IHSG mengakumulasi penurunan sebanyak 6,12% ke level 6.076,081.

95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz fm
101.2 fm
101.8 fm