Makassar, SmartFM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengumumkan bahwa program retribusi sampah gratis akan diprioritaskan bagi warga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Makassar dalam meringankan beban masyarakat kurang mampu.
Munafri menjelaskan, penerapan program ini akan dilakukan secara bertahap dengan memfokuskan pada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Pada tahap awal, masyarakat miskin ekstrem menjadi sasaran utama pelaksanaan kebijakan ini.
"Pertama, kita sudah hitung-hitung berapa persen yang akan kita jalankan lebih dulu, yaitu di wilayah miskin ekstrem itu," ujar Munafri usai memimpin rapat koordinasi Pemerintah Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Selasa (4/3/2025).
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat miskin, Pemkot Makassar juga akan menyesuaikan tarif retribusi sampah bagi bangunan komersil. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyeimbangkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat kecil.
"Di wilayah-wilayah bangunan komersil ini, kita akan melakukan penyesuaian harga, yang nantinya akan menyubsidi masyarakat bawah sehingga nilai penerimaannya tetap stabil," jelas Munafri.
Munafri menegaskan bahwa kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memastikan pelaksanaannya tepat sasaran. Dengan adanya regulasi ini, hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang akan menerima manfaat dari program retribusi gratis.
"Perwali ini akan mengatur agar program ini berjalan sesuai dengan sasaran, diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak," tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Munafri berharap pelayanan kebersihan di Makassar tetap optimal tanpa mengurangi potensi penerimaan daerah. Dia juga menekankan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan layanan publik di Kota Makassar.