Insan Pers di Kalsel Diminta Aktif Cegah Peredaran Gelap Narkoba

19 Februari 2025 15:30 WIB
Sosialisasi Perda terkait Narkotika di Kalsel
Sosialisasi Perda terkait Narkotika di Kalsel ( Istimewa )

Banjarmasin, radiosmartfm.com - Insan pers di Kalimantan Selatan diminta berperan aktif dalam upaya memutus peredaran gelap narkotika yang saat ini semakin masif.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan media harus proaktif dalam upaya tersebut.

“Media harus proaktif, kita menginginkan di banua ini dengan kondisi masyarakat yang religius peredaran narkotika dapat dicegah secara masif,” ujarnya.

Apalagi saat ini Kalimantan Selatan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.

Ia menilai, penanganan dan penanggulangan narkoba menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk media atau insan pers.

“Kalau pers melakukan sosial kontrol pelaksanaan Perda ini secara proaktif, pihak aparat atau pelaksana peraturan perundang-undangan juga akan lebih intens melakukan tugas serta lebih berhati-hati,” tambah Iskandar.

Menurutnya, leading sector untuk pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika memang jadi ranah BNN dan kepolisian.

Namun masyarakat juga ikut berperan aktif dalam melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut di lingkungan masing-masing.

“Sampai saat ini saya belum melihat kewajiban pemerintah daerah sepenuhnya menjalankan peraturan daerah secara maksimal, seperti Perda tentang narkotika ini di antaranya membangun fasilitas tempat rehabilitasi para pecandu Narkoba,” tambahnya.

95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz fm
101.2 fm
101.8 fm