Makassar, SmartFM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendorong transformasi digital di dunia pendidikan dengan menggelar sosialisasi penerapan ijazah digital bagi perguruan tinggi. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/1/2025), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin, yang mewakili Pj Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry. Turut hadir pula sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), CEO Privy Marshall Pribadi, serta Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Sulsel.
CEO Privy, Marshall Pribadi, menekankan bahwa autentikasi dokumen digital menjadi langkah penting dalam dunia pendidikan modern.
“Suatu kebahagiaan dan kehormatan bagi kami dapat berbagi informasi mengenai autentikasi dokumen digital yang akan mendukung keamanan dan efisiensi akademik,” ujarnya.
Privy merupakan perusahaan penyedia layanan terpercaya digital yang telah tersertifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sejak didirikan pada 2016, Privy telah mendapatkan kepercayaan luas di berbagai sektor, termasuk perbankan.
“Hampir semua bank di Indonesia menggunakan tanda tangan digital dari Privy,” ungkap Marshall.
Saat ini, Privy telah memiliki lebih dari 57 juta pengguna individu dan lebih dari 4.500 pengguna koperasi di Indonesia.
“Kami bersyukur Privy mendapatkan penerimaan yang baik di Indonesia, dan kini siap berkontribusi di sektor pendidikan,” tambahnya.
Pj Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry, melalui Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Andi Iqbal Najamuddin, menyatakan bahwa pemerintah siap mendukung implementasi ijazah digital di seluruh perguruan tinggi di Sulsel.
“Memang perlu kita dorong penerapan ijazah elektronik ini. Harus kita massifkan agar semakin banyak institusi pendidikan yang mengadopsinya,” ungkapnya.
Dalam sesi presentasi, tim dari Privy memaparkan berbagai manfaat layanan mereka, termasuk efisiensi dalam administrasi dokumen akademik yang sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024.