KPU Sulut dan Polresta Manado Ungkap Misteri Hilangnya Saksi Paslon 02

10 Desember 2024 23:19 WIB
Media Gathering KPU Sulut
Media Gathering KPU Sulut ( )

Manado, SmartFM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menggelar konferensi pers bersama ratusan insan pers di Gedung Aula Kantor Jalan Di Ponegoro, Senin (09/12/24).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan menginformasikan dihadapan ratusan wartawan terkait kasus atau beberapa permasalahan yang terjadi yakni ada dua hal yang pertama terkait informasi yang dipertanyakan oleh saksi paslon 02 pada saat dua hari terakhir rapat pleno rekapitulasi berkenaan dengan saksi paslon itu KPU bertanggung jawab terhadap hilangnya salah seorang saksi atas nama Joutje Rumondor alias Oceng. Kenly Poluan mengungkapkan hal ini penting dijelaskan dan sudah berdiskusi kepada pihak yang berkompeten dibidangnya yaitu Polresta Manado. Kenly juga menjelaskan kejadian tersebut sudah dijelaskan secara detail oleh anggota KPU Sulut Meidy Tinangon dan Awaluddin Umbola bahwa situasi yang terjadi pada proses itu sejak awal kejadian itu terjadi dimana yang bersangkutan diminta untuk keluar kemudian pada sorenya itu masih ada sampai malam, diluar itu sudah bukan tanggung jawab atau wewenang dari kami sebagai penyelenggara rapat rekapitulasi, karena yang menjadi tanggung jawab kami itu adalah proses demokratis yang kami lakukan dan itu diminta oleh forum,”jelas Kenly.

Kemudian yang kedua terkait dengan informasi perolehan suara yang ada di video-video yang menyebar dan sudah dinyatakan kembali bahwa keabsahan dari rekapitulasi itu sudah dituangkan dalam produk hukum yang tersedia dan itu akan menjadi titik tolak atau satu rujukan hukum dalam tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh KPU maupun yang dilakukan oleh para pihak atau para paslon,"ujar Kenly.

Lebih lanjut Kabag ops Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi S.IK. S.H. M.H.,saat Konferensi pers di Kantor KPU Sulut menyampaikan ke awak media konteksnya adalah laporan orang hilang saksi, Sugeng menjelaskan telah menerima laporan polisi atas nama Agnes Wiwi Wewengkang selaku istri dari Joutje Rumondor, yang bersangkutan pada saat itu melapor ke polsek mapanget pada hari jumat, 06 Desember 2024. Lalu Sugeng menjelaskan mengapa yang bersangkutan melapor ke polsek mapanget karena yang bersangkutan rumah tinggalnya di daerah GPI yang kebetulan tetangga saya,”kata Sugeng. Yang bersangkutan datang melapor ke polsek mapanget bukan ditolak namun disampaikan locus delicte dari kejadian tersebut berada di Lokasi pleno yaitu di Swissbell Hotel artinya lokasinya berada diwilayah hukum polsek wenang atau wilayah hukum polresta Manado pada umumnya,"tutur Sugeng.

Sugeng kembali menyarankan ibu Wiwi untuk melapor ke polsek wenang dan disana di terima laporannya namun perlu diketahui tentang laporan kehilangan baik barang, sim, ktp maupun orang hilang itu harus menunggu 24 jam dulu baru bisa diterima laporannya. Isi laporan yang bersangkutan bahwa lelaki yang bernama Joutje Rumondor tidak diketahui keberadaannya,"imbuh Sugeng.

Kemudian Sugeng melakukan pemeriksaan singkat terhadap istri lalu menerjunkan tim opsnal, intel maupun reserse mencari keberadaan pelaku dan saat itu berdasarkan informasi yang kami dapat melalui pengamatan bahwa saksi paslon 02 Jouetje Rumondor tidak berada jauh disekitar lokasi pleno atau seputaran komo luar dan itu sudah kita pantau viralnya kasus tersebut, jika ada isu yang beredar dari seseorang ditolak di polsek mapanget atau di polsek wenang itu tidak benar faktanya kita terima,”tegas Sugeng.

Selanjutnya Sugeng menambahkan saksi paslon 02 Joutje Rumondor datang ke polsek wenang menyampaikan bahwa dia sudah pulang kerumah, tidak bersedia dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan meminta waktu dengan alasan istrinya masih sakit. Jadi terkait alasan saksi paslon 02 menghilang kita perlu pendalaman lebih lanjut,”tambah Sugeng.

95.9 fm
97.8 fm