Minut – SmartFM Seorang WNA berkewarganegaraan Pakistan berinisial RPJA dipanggil dan diperiksa tim penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado. (Senin,04/11/2024).
Pemeriksaan ini terkait adanya dugaan pelanggaran izin tinggal dan izin berusaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki oleh WNA tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Manado Rachmat melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Gusti Darmudin saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap salah seorang WNA Pakistan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan tentang pelanggaran izin dan aktivitas yang mencurigakan.
Gusti menyampaikan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap WNA Pakistan, terkait dengan legalitas administrasi keimigrasian dan mengkonfirmasi terkait kasus cabul (pelecehan seksual) terhadap anak dibawah umur yang diduga melibatkan yang bersangkutan.
Menurut Gusti, yang bersangkutan (WNA Pakistan) saat konfirmasi, membantah telah melakukan pencabulan tersebut.“Yang bersangkutan membantah tuduhan telah melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur. Dia bahkan memiliki rekaman CCTV, sebagai bukti bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut.
Sementara untuk legalitas administrasi keimigrasian baik itu izin tinggal dan izin berusaha semua tidak ada masalah”, jelasnya.
Kurang lebih 2 jam, WNA Pakistan dimintai keterangan oleh salah seorang petugas tim penyidik Kantor Imigrasi Manado.
Ditambahkan, pihak Kantor Imigrasi Manado masih akan tetap melakukan pemanggilan terhadap WNA Pakistan tersebut, untuk melengkapi persyaratan yang dimintakan oleh penyidik.
Diketahui, WNA Pakistan datang memenuhi pemanggilan dari Kantor Imigrasi Manado, turut didampingi salah seorang pria yang mengaku sebagai translator (penterjemah) dari salah satu LBH di Sulut.