PIPP Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan Siap Layani Aduan Masyarakat

1 November 2024 17:09 WIB
Media workshop BPJS Kesehatan terkait peran PIPP RS
Media workshop BPJS Kesehatan terkait peran PIPP RS ( Dok Smartfm Makassar )

Makassar, radiosmartfm.com - Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS) Mitra BPJS Kesehatan siap memberikan layanan informasi dan melakukan tindak lanjut pengaduan layanan kesehatan dan layanan administrasinya. Hal itu ditegaskan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, di sela-sela acara media Media Workshop bersama Komisi Informasi Publik, Ombudsman dan PIPP RS yang diselenggarakan di Hotel Novotel Makassar, Kamis (31/10) kemarin.

Karenanya, Yessy mengimbau kepada masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tidak ragu menghubungi PIPP RS Mitra BPJS Kesehatan. Pihaknya menjamin seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah memiliki Petugas PIPP.

“Ya, hal itu (menetapkan petugas dan menyediakan sarana/unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN) merupakan salah satu yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Yessi berharap agar semua Petugas PIPP menguasai regulasi yang berlaku dan yang terupdate dalam Program JKN. Hal tersebut sangat diperlukan karena citra rumah sakit akan tergambar dari layanan yang diberikan oleh Petugas PIPP Mitra BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan itu, Petugas PIPP RS Stella Maris, Ella, mengatakan, kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan bukan hanya melalui Petugas PIPP, tapi bisa juga melalui staf humas, staf rumah sakit lainnya serta media sosial RS Stella Maris.

Baca Juga: Pjs Wali Kota Makassar Pastikan Distribusi Logistik bagi Korban Kebakaran di Laiya

“Permintaan informasi kepada kami bisa meliputi pelayanan yang dijamin dan tidak dijamin JKN sesuai Perpres 59 tahun 2024, Cara perhitungan selisih biaya rawat inap (jika naik kelas) atau cara pengurusan denda pasien rawat inap,” ungkapnya.

Pengaduan yang sering diterima, lanjut Ella, meliputi dokter mengizinkan pasien pulang, namun keluarga merasa kondisi belum benar-benar sembuh. Ketersediaan obat di Farmasi RS, pasien membeli obat dengan biaya sendiri, tanpa ada instruksi dari petugas rumah sakit dan dokter.

Sementara, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan, menyambut baik atas upaya dan komitmen BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan mitranya untuk memberikan informasi kepada peserta JKN dan masyarakat di tengah pola pikir sebagian pimpinan badan publik yang masih menganggap keterbukaan informasi bukan hal yang penting.

“Pascaterbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka seluruh informasi publik adalah terbuka boleh diakses, sedikit saja yang dikecualikan,” ungkapnya.

Subhan menambahkan bahwa penolakan terhadap permohonan informasi publik harus disertai argumen melalui uji konsekuensi dan ada batasan waktu merespons dan melayani permohonan informasi publik. Sanksi juga diberikan kepada badan publik yang menghambat pemberian informasi publik yang terbuka.

Adapun terkait aduan, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar juga memberi apresiasi atas inisiatif BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat. Sebagai peserta JKN, dirinya juga merasakan perbaikan layanan dari tahun ke tahun

“Saya sudah menggunakan antrean online dan datang sesuai dengan waktu dimana saya mau mendapat giliran layanan. Kalau dulu, isu yang paling banyak adalah perbedaan layanan antara pasien BPJS (JKN) dengan Non BPJS (JKN). Bedanyua mulai dari senyumnya, makanannya dan obatnya. Nah, itu sekarang perbedaannya sudah tidak,” tuturnya.

95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz fm
101.2 fm
101.8 fm