Minahasa Utara-SmartFM Pihak Kepolisian Polres Minahasa Utara terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh WNA berkewarganegaraan Pakistan.
Pihak terlapor Ayah Korban berinisial AP dan keluarga kembali mendatangi Kantor Kepolisian Polres Minahasa Utara untuk menanyakan perkembangan laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak korban berinisial Mawar (10 Tahun) diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing berinisial RPJA berkewarganegaraan Pakistan, Kamis, (31/10/24).
Berdasarkan laporan yang diterima Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) AKP Andi Ilham Ferdian Martadinata yang ditemui oleh media di ruangannya mengkonfirmasi bahwa perkembangan kasus ini masih bergulir di lidik, untuk penerapan pasalnya pun tidak ada karena berdasarkan hasil visum tidak ada bekas sobekan maupun memar terhadap anak korban berinisial Mawar. Namun dari keterangan saksi-saksi dan anak tersebut Polres Minut akan terus menggali secara perlahan dan tidak dipaksakan karena anak tersebut masih dibawah umur.”tuturnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) AKP Andi Ilham Ferdian Martadinata ada yang perlu digaris bawahi terkait adanya laporan tandingan yang ditangani dari unit Pidum oleh Warga Negara Asing itu sendiri. Dua-dua pun memiliki PH atau Penasehat Hukum dari WNA telah melaporkan terkait pasal pencemaran nama baik, sambil berjalannya laporan ini pihak Polres Minut juga menelusuri terkait pasal keberadaan WNA yang selama ini berada dirumah ibu dari korban. AKP Andi menjelaskan kronologinya sebagai berikut sebelum bercerai ibu dari korban ini memiliki seorang suami yang bekerja berlayar dan jarang pulang berbulan-bulan lalu WNA ini hadir sudah bertempat tinggal di rumah yang bersangkutan dari kedua orang tua di keluarga anak korban dibawah umur ini. Kemudian pada saat WNA ini tinggal bersama, anak-anak ini sudah menganggap WNA ini adalah sosok ayah ataupun orang tua, karena mungkin ayah kandungnya yang jarang pulang.”tuturnya.
Di sisi lain akhirnya diantara kedua suami Istri AP dan LDW bercerai, pada saat sudah bercerai anak-anak ini selalu memanggil WNA tersebut “Daddy” yang dilaporkan adalah terkait masalah pada saat anak dibawah umur ini digendong atau dipeluk oleh WNA tersebut dalam artian adanya rasa kebapakan.”katanya.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) IPTU Andi Ilham Ferdian Martadinata menambahkan untuk saat ini ibu dari korban dengan WNA ini bisa dikatakan sudah seperti suami istri berdasarkan informasi yang didapatkan dari warga sekitar, namun status mereka berdua belum menikah dan masih tinggal bersama ibunya.
Tetapi tuntutan dari mantan suaminya, berkeinginan kedua anak ini tinggal bersama omanya tapi dari ibunya pun juga tidak memberikan ijin kepada kedua orangtuanya agar tinggal ditempatnya oma. Di karenakan mantan suaminya keberatan bahwasanya dirumah itu ada orang asing bisa tinggal bersama mantan istrinya sama anak-anaknya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) AKP Andi Ilham Ferdian Martadinata mengatakan terus mendalami dan tidak membela mana yang benar dan yang salah, tetap akan dibedah, dibuka dan hasil gelar seperti apa pada penerapan pasalnya, Polres Minut juga akan terus mengejar saksi-saksi untuk dimintai keterangan terhadap kejadian ini. Yang jelas untuk perkara ini tetap kita lanjutkan, kita buka dan nanti kita lihat seperti apa endingnya, untuk saat ini masih terlalu dini mengapa saya katakan terlalu dini karena dalam artian untuk saksi-saksi pun juga belum bisa kita hadirkan dan pada saat kejadian pun hanya ada ibu dari korban dan WNA sendiri dan ada beberapa rekaman yang akan digali dan masih didalami terhadap kesaksian anak korban agar tidak ada intervensi dari ibunya.”tutup AKP Andi.