Find Us On Social Media :
salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah di tahun 2024 (Humas Kanwil DJP Kalselteng)

Rugikan Negara, Kanwil DJP Kalselteng Tindak 6 Tersangka Selama 2024

Eva Rizkiyana - Jumat, 10 Januari 2025 | 11:02 WIB

Banjarmasin, radiosmartfm.com – Enam tersangka yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan di wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri, selama tahun 2024.

Dari perbuatan keenam tersangka, total kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara mencapai Rp3.370.753.584.

Dari rilis resmi Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, para tersangka berinisial PSG, AA, JA, FM, SB dan AS, yang diserahkan di waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Baca Juga: Selama 2024, Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 61 Ribu Surat Teguran

Untuk tersangka PGS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada bulan Januari 2024, beserta barang bukti dengan kerugian Rp520.050.713.

Tersangka AA dan JA diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada bulan yang sama, sedangkan FM diserahkan pada bulan Mei 2024 di instansi yang sama.

Mereka diduga merugikan negara hingga Rp1.637.082.135.

Sementara tersangka SB diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin di bulan September 2024, dengan dugaan menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp660.773.129.

Sedangkan tersangka AS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada Oktober 2024 dengan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp552.847.607.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Syamsinar, mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menangani perkara pidana pajak dengan mengedepankan asas ultimum remedium.

Yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum, setelah sebelumnya dilakukan tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. Sekaligus proses edukasi bagi wajib pajak, khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah,” tutur Syamsinar.