Manado,SmartFM –Sehubungan dengan kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang ditangani oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkunga Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado menggelar konferensi pers menghadirkan tersangka berinisial MDR yang bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Manado. Rabu (26/02/2025).
Berkas perkara kasus kepemilikan satwa dilindungi dan opsetan satwa dilindungi dengan tersangka berinisial MDR (30) asal Deli Serdang yang diamankan di Pelabuhan Samudera Kota Bitung telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan hasil penelitian Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, sesuai dengan surat nomor B-327/P.1.4/Eku.1/1/2025 tertanggal 30 Januari 2025.
Tersangka MDR (30) telah ditahan di Rutan Kelas II A Manado sejak November 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki satwa dan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi, yang berhasil diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sulawesi. Barang bukti yang disita meliputi 10 tengkorak Rusa Timor (Rusa timorensis) lengkap dengan tanduk, 3 pasang tanduk Rusa Timor (Rusa timorensis), 1 tengkorak Buaya Muara (Crocodylus porosus) dan 1 ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dalam kondisi hidup sesuai Surat Penetapan Sita Nomor: 662/PenPid.Sus-SITA/2024/PN Mnd tanggal 15 November 2024.
Kasus ini berawal dari laporan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara yang menemukan seekor burung Kasturi Kepala Hitam beserta bagian-bagian tubuh satwa liar, seperti tengkorak dan tanduk rusa, serta tengkorak buaya. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. Tim BKSDA Sulawesi Utara kemudian bergerak cepat untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka MDR (30) diamankan pada saat perjalanan dari Papua menggunakan kapal feri di Pelabuhan Samudera Bitung. Setelah melalui proses penyidikan, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi berhasil mengungkap opsetan satwa yang dimiliki tersangka berasal dari Kalimantan sebanyak 3 (tiga) buah tengkorak, sedangkan dari daerah maluku ada 5 (lima) buah tengkorak yang lengkap dengan tanduknya dan 1 (satu) buah tanduk dan sisanya diperoleh di Papua termasuk Burung Kasturi Kepala Hitam.
MDR (30) disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 A ayat (1) huruf d dan huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Hingga saat ini Tersangka MDR (30) masih ditahan di Rutan Kelas II A Manado berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor 516/PenPid.Sus-HAN/2024/Mnd. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan pada 27 Februari 2025.
Kepala Sub Direktorat Pencegahan, Sigit Himawan, menyatakan, "Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan sinergi antar instansi dalam menjaga kelestarian satwa di Indonesia. Untuk mencegah kejadian serupa terulang, kami akan terus meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penguatan pengawasan di lapangan, terutama di kawasan-kawasan yang rentan terhadap perdagangan satwaliar ilegal, menjadi prioritas kami. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan secara efektif dan berkelanjutan, demi menjaga warisan alam kita bagi generasi mendatang."
Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari Dg. Masikki, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi. "Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan akan terus meningkatkan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) bersama Gakkum Kehutanan dan Balai Karantina, dan para pemangku kepentingan lainnya. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang telah terbangun dalam upaya menanggulangi peredaran TSL ilegal di Sulawesi Utara," ungkap Askhari.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan komitmen kuat Gakkum Kehutanan dalam memberantas segala bentuk kejahatan di bidang kehutanan, khususnya perdagangan satwa liar yang dilindungi. "Perdagangan ilegal satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian biodiversitas yang menjadi fondasi keseimbangan ekosistem. Gakkum Kehutanan memiliki mandat yang jelas untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan dibidang kehutanan, termasuk kejahatan terhadap satwa dilindungi. Penanganan kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami akan terus memperkuat strategi dalam penegakan hukum, meningkatkan sinergi lintas sektor, serta mengoptimalkan teknologi untuk membongkar jaringan kejahatan yang terorganisir. Komitmen kami adalah memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi demi melindungi kekayaan hayati Indonesia untuk generasi yang akan datang," tegas Aswin.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.