Find Us On Social Media :
suasana Hari Pencoblosan Suara saat Pilkada Serentak 2024 di Kalsel (Fakhrurazi)

Rekapitulasi Pilgub Kalsel, Muhidin – Hasnur Unggul Telak 82,4% Suara

Fakhrurazi - Senin, 9 Desember 2024 | 08:56 WIB

Banjarmasin, radiosmartfm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara dilakukan di salah satu hotel di Banjarmasin, pada Sabtu (07/12).

Hasilnya, pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 1, Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman memperoleh 1.629.457 suara atau meraih 82.4 persen suara.

Sementara pesaingnya pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 2, Raudatul Jannah-Akhmad Rozanie memperoleh 348.118 suara atau persentase 17,6 persen suara.

Hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara diterima kedua belah pihak pasangan calon dan menyatakan menerima dan menandatangani berita acara penetapan hasil.

Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa, mengucap syukur atas selesainya tahapan rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara Pilgub Kalsel.

Menurutnya, tahapan rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara berjalan dengan baik dan lancar, tanpa halangan berarti di lapangan.

“Alhamdulillahi berjalan dengan lancar,” ujar Tenri kepada awak media usai rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara.

Tahapan selanjutnya, lanjut Tenri, KPU Kalsel melakukan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur hingga Minggu 15 Desember 2024.

Sementara penetapan pasangan calon terpilih akan dijadwalkan jika tidak ada gugatan atau permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi paling lama 3 hari setelah pengumuman dan penetapan hasil Pilkada 2024

“Jika tidak gugatan ke MK maka kami akan menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel,” tambahnya.

Untuk diketahui, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024.